Pendirian Koperasi Berbadan Hukum Forex


Dewirosdyana TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Berikut cara-cara dalam bentuk koperasi: Dalam pendirian koperasi ada Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan dibongkar dalam bagan berikut: Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi ada pokok-pokok yang perlu diperhatikan: 1. Dasar Hukum antara lain: Undang-undang No .25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 2. Koperasi yang dibentuk oleh sekelompok oranganggota masyarakat yang memiliki kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3. Sebelum mendirikan koperasi, lakukanlah dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin membangun koperasi itu mengerti mengenai perkoperasian, jadi anggota koperasi memang benar-benar mengerti dan koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi. 4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat untuk koperasi Koperasi Primer sekurang-gempa yang dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sementara untuk Koperasi Sekunder sekurang-gempa yang dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya. 5. Rapat pembentukan koperasi yang dihadiri oleh Pejabat DinasInstansiBadan Yang Membidangi Koperasi Biasa sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana dengan ketentuan pejabat tersebut antara lain untuk. Memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat, sebagai narasumber ada pertanyaan terkait dengan perkoperasian dan untuk ringkasan isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum diaktakan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi lokal. Selain itu juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan atas Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membuat nota pembangun koperasi. 6. Dalam Rapat Pembentukan akan membahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5): Nama dan tempat tujuan dan tujuan Jenis koperasi dan bidang usaha Keanggotaan Rapat Anggota Pengurus, Pengawas dan Pengelola Permodalan, Jangka Waktu dan Sisa Hasil Usaha . 7. Pembuatan atau penggabungan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah tidak ada NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). 8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis dengan pejabat yang kejam dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1): 2 (dua) rangkapatas akta pendirian bermeterai cukup. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris. Surat bukti tersedianya Modal yang dibutuhkan sekurang-rupiah dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri. Rencana yang sedang dilakukan sesuai peraturan perundang undangan 9. Pejabat yang akan melakukan: Penelitian terhadap mater anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). 10. Jika permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Ayat 9). Permohonan penolakan itu keputusan dan alasannya kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) Bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan atas permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2). B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI Umum Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK). Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi. Daftar hadir rapat pendirian koperasi Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar lancar pd saat verifikasi). Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pendirian koperasi. Surat Bukti tersedianya modal yang dilaksanakan sekurangkurangnya simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri. Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi. Daftar susunan pengurus dan pengawas. Daftar Sarana Kerja Koperasi Surat tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus. Struktur Organisasi Koperasi. Surat Keterangan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan tambahan Pendirian Koperasi Usaha Unit Usaha Pinjam (USP) Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, maka Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi Dan UKM Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun Kelengkapan administrasi organisasi amp pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang siap Dengan. Bukti telah mengikuti pelatihanmagang usaha simpan pinjam koperasi. Surat keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat jaminan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. Permohonan ijin kerja usaha simpan pinjam Surat Pernyataan untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang penuh Struktur Organisasi Unit Usaha Pinjam (USP) Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi Usaha Unit Usaha Jasa Keuangan Syariah (UJKS) Surat bukti penyetoran modal sendiri ke awal Pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi Rencana kerja sekurang-akses satu tahun Kelengkapan administrasi organisasi amp pembukuan yang pokoknya sesuai dengan karakteristik lembaga keuangan syariah Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas Nama Ahli syariahDewan Syariah yang telah mendapat rekomendasisertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan: Bukti telah mengikuti pelatihanmagang di lembaga keuangan syariah. Surat keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola ManajerDireksi Struktur Organisasi Unit Usaha Jasa Keuangan Syariah (USP) C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK) Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Daftar acara rapat koperasi Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar siap pd saat verifikasi) Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mendapatkan permohonan pengesahan pendirian koperasi. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP dengan Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, siapkan dengan bukti penyetoran dari anggota koperasi koperasi rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca awal, rencana kegiatan usaha (Rencana bisnis), rencana bidang organisasi ampSDM) Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan Daftar susunan pengurus dan pengawas Nama dan. Bukti telah mengikuti pelatihanmagang usaha simpan pinjam koperasi. Surat keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat jaminan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu. Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus. Daftar sarana kerja Permohonan ijin usaha simpan pinjam Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang parah Surat Pernyataan Status kerja dan bukti pendukungnya Struktur Organisasi KSP D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS) Dua rangkap Salinan Akta Pendirian Koperasi dari notaris (NPAK) Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi Daftar acara rapat koperasi Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar siap pd saat verifikasi) Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pendirian koperasi. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS atas Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha (rencana bisnis) , Rencana bidang organisasi ampSDM) Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan yang sangat sesuai dengan karakteristik lembaga keuangan syariah Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas Nama Ahli syariahDewan Syariah yang telah mendapat rekomendasisertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan. Bukti telah mengikuti pelatihanmagang di lembaga keuangan syariah. Surat keterangan berkelakuan baik Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas Surat pernyataan tidak memiliki hubungan keluarga antara pengurus. Daftar sarana kerja Surat Pernyataan untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang hemat Surat Pernyataan Status kerja koperasi dan bukti pendukungnya Struktur Organisasi KJKS Post navigationPerkumpulan Tidak Berbadan Hukum dan Perusahaan Perorangan Perkumpulan yang saling mengenal antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer , Koperasi dan perseroan terbatas. Perkumpulan ini ada yang berbadan hukum dan ada yang tidak berbadan hukum. Perkumpulan yang berbadan hukum sudah lama panjang dalam bab sebelumnya. Apakah telah diketahui adanya. Sedangkan anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak menghasilkan pengesahan dari Pemerintah. Selanjutnya dalam bab ini hanya akan membahas mengenai perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain adalah persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer. Macam-macam bentuk perkumpulan ini memiliki unsur-unsur sebagai berikut: kepentingan bersama kehendak bersama tujuan bersama dan kerja sama. Macam-macam bentuk perkumpulan yang dikenal dalam praktek adalah kelompok, perhimpunan, perserikatan, ikatan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan dan sebagainya. Pada umumnya macam-macam perkumpulan ini tidak tersedia mencari, hanya untuk sementara waktu dan tidak diumumkandiberitahukan kepada pihak ketiga mengenai pendiriannya. Selain itu perkumpulan tersebut di atas juga dikenal adanya permitraaan dan kemitraan. Permitraan adalah padanan kata dari kemitraan dimana hubungan para pihak adalah setara. Permitraan yang dikenal di Indonesia adalah persekutuan (Maatschap), persekutuan firma (Vennootschap Onder Firma) dan persekutuan komanditer (Commanditaire Vennootschap). Sementara Kemitraan berdasarkan Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada suatu usaha atau hubungan antara pihak-pihak yang tidak setara atau berbeda. Jadi, kemitraan saja suatu bentuk usaha. Perkumpulan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya pemerintah. Perjanjiannya bisa ditulis dengan akta pendirian atau lisan. Akta Pendirian tidak mutlak, ada akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dalam bentuk barang, dikemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Daftar di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana perkumpulan yang berkedudukan tersebut. Para pengurus, tidak bisa diatur dalam jumlah anggaran, perkumpulan, perkumpulan dengan pihak ketiga dan sebaliknya serta di perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan. Para pengurus harus bisa menunjukkan diri mereka atas tindakan atas nama perkumpulan. Bila dalam anggaran dasar tidak ada ketentuan mengenai kepengurusan perkumpulan maka tidak ada seorangpun anggota perkumpulan yang mengalami tawaran atas nama perkumpulan. Namun ketentuan ini tidak berlaku atas tindakan tersebut beri manfaat bagi perkumpulan. Dalam hal perkumpulan terbuka rekening, maka tindakantindakan diwakili oleh pengurus perkumpulan. Namun dalam hal tidak ada pengaturan dalam anggaran dasar maka tindakan tersebut diwakili oleh seluruh anggota baik langsung maupun malalui kuasa. Dalam hal perkumpulan sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan maka tindakan tersebut diwakili oleh pengurus bangun dalam anggaran tent. Selain itu Akta PendirianAnggaran Dasar bisa diatur dari yang berikut atau organ perkumpulan lainnya. Dalam hal perkumpulan pemberian kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab pribadi atas perikatan perkumpulan. Utang-utang dilunasi hasil penjualan barang-barang perkumpulan. Dengan adanya ketentuan ini maka bagi bank agar agarnya tidak memberikan kredit kepada perkumpulan. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya ada. Penunjukan pengurus atau pihak yang tidak menyukai perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan. Nomor Pokok Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Kartu identitas pendiri atau pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum. Izin lainnya yang sesuai dengan jenis usaha kegiatannya. PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM ARTI SEMPIT B.1. PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) PENGERTIAN Persekutuan adalah suatu proses dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang merupakan terjemah. Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena: tidak ada ketentuan tentang besarnya modal minimal selain ukuran uang atau barang, dalam ukuran apa saja, tenaga dapat pula tidak berlaku pengumuman tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga. Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam kesatuan persekutuan adalah: bagian yang harus ditambahkan ke dalam persekutuan cara kerja pembagian keuntungan tujuan kerjasama waktu atau terakhir. Persekutuan Perdata yang sedang berjalan dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi, pemasukan dan pembagian keuntungan. DASAR HUKUM Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata. Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya pemerintah. Perjanjiannya bisa ditulis dengan akta pendirian atau lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya terbentuk secara tertulis. ORGAN PERSEKUTUAN Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang dari mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama perjalanannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sementara Sekutu Mandat dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kuasanya dicabut. Berdasarkan Pasal 1637 KUH Perdata, pengurus yang ditunjuk itu berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap harus dipastikan tidak disetujui oleh beberapa atau semua mitra asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi, pengurus dapat bertindak atas nama mitra dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkannya. Bila pengurus yang ditunjuk ada, mitra yang bukan pengurus tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama mitra dan tidak bisa mengikat para mitra lainnya terhadap pihak ketiga. Bila tidak ada pengaturan-pengaturan khusus mengenai kepengurusan, Pasal 1639 KUH Perdata menentukan setiap anggota timbal balik telah memberi kuasa untuk bertindak atas nama persekutuan dan atas nama mereka. Dengan demikian, tidak terikat secara tegas dengan perjanjian permitraan, setiap mitra berhak bertindak atas nama permitraan dan mengikat para mitra terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap mitra. Akan sulit sekutu yang lain yang tidak setuju, memiliki hak untuk naik banding atas perbuatan kepengurusan yang dikhawatirkan dapat mendatangkan kerugian bagi persekutuan. TINDAKAN PERSEKUTUAN BERHUBUNGAN DENGAN BANK Persekutuan Sebagai Nasabah Dalam hal persekutuan ini, maka tindakantindakan diwakili oleh pengurus persekutuan. Bila persekutuan tidak memiliki pengurus maka setiap mitra berhak atas nama persekutuan dengan syarat tidak ada yang keberatan dari mitra lainnya. Persekutuan Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Bank yang sedang dibangun dengan kredit persekutuan tidak dapat diandalkan pada mitra tersebut untuk mengikat persekutuan secara keseluruhan atau mitra lain secara perorangan. Ketiadaan kuasa khusus atau persetujuan dari mitra lainnya hanya mengikat mitra yang bertanggung jawab terhadap perikatan pribadi. Bank harus meminta kepada mitra yang bertindak, surat kuasa atau persetujuan dari mitra lainnya agar dapat saling mengikat secara keseluruhan. Mitra persekutuan perdata bertanggung jawab secara pribadi, terbatas pada perikatan-perikatan yang telah dibuatnya sendiri, kecuali bila sekutu yang telah mendapat kuasa dari sekutu-sekutu lain atau keuntungan dari adanya perikatan ini telah dinikmati oleh persekutuan. Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama orang (biasanya nama pendiri) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Setiap pendiri memilih nama perusahaan asal tidak nyatanyata dengan sengaja menyamai atau hampir menyamai nama perusahaan lain dengan itikad buruk. Dengan demikian ada 3 kekhususan Firma, yaitu: menjalankan perusahaan dengan nama bersama pertanggungan jawab sekutu yang penting untuk keseluruhan. Suatu Persekutuan Perdata baru dapat dikatakan sebagai suatu Firma. DASAR HUKUM Pasal 16 sampai dengan 35 Kitab Undangundang Hukum Dagang (KUHD). Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Bila tidak sesuai dengan yang ada di dalam dan di atas, adalah pihak ketiga dapat mempertimbangkan semua hal yang dibutuhkan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam praktek seharihari pendirian Firma adalah dengan akta. Ketiadaan akta tidak boleh digunakan untuk menginjak pihak ketiga. Untuk bisa ikutan Firma harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat usaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan. ORGAN FIRMA Organ dari suatu Firma terdiri dari para sekutu, tidak akan menutup kemungkinan ditunjuk dan diangkat dari mereka sebagai Pengurus. Bila ada pengurus maka hal tersebut dapat diketahui dari akta pendiriannya atau akta yang harus didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan pengumuman dalam Berita Negara untuk kepentingan pihak ketiga. Pada sekuritas dalam menjalankan perusahaan, setiap sekutu tidak terjaga dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma kecuali jika sekutu tersebut dikecualikan dan tidak diberi wewenang tersebut. Dengan demikian sekutu yang melanggar penuh wewenang itu bertanggung jawab secara langsung terhadap pihak ketiga dan terhadap Firma. Setiap sekutu bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap pihak ketiga dalam Akta Pendirian danatau perubahannya dapat diadakan gempapembatasan otoritas sekutu-sekutu tersebut. Para sekutu lain terikat oleh perbuatan Pesero yang melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga untuk kepentingan Firma. Jadi setiaptiap sekutu sudah memberi kuasa umum kepada sekutu lain untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga atas nama Firma. TINDAKAN FIRMA BERHUBUNGAN DENGAN BANK Firma Sebagai Nasabah Dalam hal Firma membuka rekening, maka tindakan itu cukup diwakili oleh salah seorang sekutu sebagai pengurus, kecuali ditentukan lain dalam Akta PendirianAnggaran Dasar yang berkenaan dengan otoritas bertindak pengurusnya. Firma Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan dengan ketentuan yang berlaku pada Persekutuan Perdata terserah di atas, pada hal-hal yang disebut Firma sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar apakah diperlukan dari Pesero atau pengurus lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN FIRMA Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan. Nomor Pokok Wajib Pajak Firma dari Kantor Pelayanan Pajak. Kartu identitas pendiri atau pengurus Firma. Izin lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha Firma. B.3. PERSEKUTUAN KOMANDITER COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP (CV) CV adalah Firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya diserahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan dan tidak ikut campur dalam pengurusan persekutuan. DASAR HUKUM. Sama dengan pendirian Firma, pendirian CV tidak membutuhkan formalitas. Akta Pendirian harus didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Firma tersebut berdomisili dan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Untuk dapat memulai usaha CV harus memiliki surat izin usaha, surat izin tempat usaha dan izin-izin lainnya yang diperlukan. CV punya dua macam sekutu sekutu kerjapengurus dan sekutu komanditer. Adapun perbedaan kedua sekutu tersebut dalah sebagai berikut: a. Sekutu komanditer (i) wajib menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang merupakan barang, barang atau tenaga dan berhak menerima keuntungan dari persekutuan (ii) tanggung jawabnya terbatas pada jumlah pemasukan (inbreng) yang telah disanggupi untuk disetor atau yang telah disetor (iii) tidak Boleh mencampuri tugas sekutu kerja yaitu pengurusan persekutuan. Bila larangan ini dilanggar, maka sekutu komanditer bertanggung jawab secara keseluruhan untuk keseluruhan. B. Sekutu kerjapengurus (i) berhak menyerahkan pemasukan modal (inbreng) yang telah disetor (ii) pertaminauan (iii) bertanggung jawab secara pribadi dan untuk keseluruhan (iv) bila ada beberapa sekutu kerja, maka biasanya ditentukan tugas dan wewenang masingmasing termasuk dalam hal Larangan untuk operasi keluar persekutuan Yang lolos di luar dan di dalam adalah sekutu kerja yang sekaligus bertanggung jawab keluar, tanggung jawab sekutu komanditer hanya masuk. Pihak ketiga tidak bisa langsung meminta sekutu komanditer, karena yang bertanggung jawab sekutu kerja dan untuk pihak ketiga hanya ada sekutu kerja. Sekutu komanditer tidak ada kelebihan jumlah pemasukan (inbreng) nya, sementara sekutu kerja bertanggung jawab secara langsung dan pihak ketiga. Sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan CV walaupun menurut Surat Kuasa. Bila dilanggar, maka berlaku pasal Pasal 21 KUHD, yaitu tanggung jawabnya sama dengan sekutu kerja. TINDAKAN CV BERHUBUNGAN DENGAN BANK CV BAGI Nasabah Dalam hal CV membuka rekening, maka tindakantindakan diwakili oleh sekutu kerja. CV sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dengan ketentuan yang berlaku pada persekutuan perdata terserah di atas, dalam hal Persekutuan Perdata sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar CV apakah diperlukan dari sekutu lainnya. DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN CV Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan. Nomor Pokok Wajib Pajak CV dari Kantor Pelayanan Pajak. Kartu identitas pendiri atau pengurus CV. Izin lain yang sesuai dengan kegiatan usaha CV. A.1 C. PERUSAHAAN PERORANGAN Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha. Perbedaan pokok perusahaan Perseorangan dengan persekutuan terletak pada jumlah pengusahanya. Pada persekutuan jumlah pengusaha adalah 2 orang atau lebih. Bila dalam Perusahaan Perseorangan tampak banyak orang yang bekerja, itu adalah pembantu pengusaha yang memiliki hubungan hukum perburuhan dan pemberian kuasa. Salah satu bentuk Perusahaan Perorangan adalah Perusahaan Dagang. DASAR HUKUM Perusahaan Perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam KUHD. Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang didirikan atas dasar kehendak seorang pengusaha. Belum ada prosedur yang resmi dalam pendiriannya. Dalam prakteknya, prosedur yang berlaku untuk seseorang didirikan Perusahaan Dagang maka orang tersebut mengajukan permohonan surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari instansi yang lebih atau yang lain. Disamping itu pemiliknya bila perlu. Akta Pendirian perusahaan dihadapan Notaris. Akta Pendirian Perusahaan Dagang tidak mutlak, ada akta Pendirian, maka biasanya dibuat dihadapan Notaris atau dibuat dibawah tangan, kemudian didaftarkan (tidak harus) dalam Daftar di Kantor Panitera Pengadilan Negeri dimana Perusahaan Dagang tersebut berkedudukan dan tidak diharuskan di dalam Berita Negara Republik Indonesia. ORGAN PERUSAHAAN DAGANG Pada tanggal tidak dikenal organorganik dalam bentuk usaha Perusahaan Dagang karena pada hakekatnya segala tindakan dan kewenangan Perusahaan Dagang berada dalam penguasaan pemiliknya. KEWENANGAN BERTINDAK Kewenangan bertindak pada pemiliknya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Akta Pendirian Perusahaan Dagang yang bersangkutan (ada). Pemilik dimungkinkan untuk memberikan suatu kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu. TINDAKAN PERUSAHAAN DAGANG BERHUBUNGAN DENGAN BANK Perusahaan Dagang Dengan Nasabah Dalam hal Perusahaan Dagang, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung dengan Anggaran Dasar Perusahaan DagangUsaha Dagang memiliki Anggaran Dasar. Perusahaan Dagang Sebagai PeminjamPenjaminPemberi Jaminan Dalam hal Perusahaan Dagang sebagai peminjampenjaminpemberi jaminan, maka tindakan tersebut dilakukan oleh pemilik atau tergantung pada Akta PendirianAnggaran Dasar Usaha Perusahaan Memiliki Anggaran Dasar. Persetujuan yang diperlukan dengan mengingat pertanggung jawaban atas harta pribadi dalam rangka melaksanakan suatu tindakan hukum (meminjammemberikan jaminan pribadi). DOKUMEN YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN PERUSAHAAN DAGANG Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya ada. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Dagang dari Kantor Pelayanan Pajak. Kartu identitas pemilik Perusahaan Dagang. Izin lainnya yang sesuai dengan usaha usaha Perusahaan Dagang. Purwosutjipto, H. M.N. SH. 1999, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia II: Bentuk-bentuk Perusahaan. Cetakan ke-9, Djambatan, Jakarta. Rai Widjaya, I. G. SH. M. A. 2000, Hukum Perusahaan dan Undang-Undang di Bidang Usaha. Cetakan ke-I, Kesaint Blanc, Jakarta. Subekti, R, Prof, S. H. Dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta. Subekti, R, Prof, S. H. Dan Tjitrosudibio, R, ke-19, Kitab Undang Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta. Bagikan ini:

Comments